Menulislah agar abadi

---

Listen, free economic make better

Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Sosial. Tampilkan semua postingan

Kamis, 22 Agustus 2024

123 OCEHAN INTELEK

123 OCEHAN INTELEK

 “Sebagian besar dari kita, lebih suka dihancurkan oleh pujian daripada diselamatkan oleh kritik."

Norman Vincent Peale

Buku kecil ini merupakan seri kedua, setelah seri pertama yang diluncurkan pada perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2023, tahun lalu. Dorongan untuk terus menulis KICAUAN karena adanya respon positif dari berbagai kalangan atas seri yang pertama. Juga, dan ini yang jauh lebih penting, untuk terus merawat kawarasan. 

Namun seri kedua ini mengalami sedikit modifikasi judul. Jika seri pertama sebelumnya menggunakan diksi KICAUAN, maka di seri kedua ini menggunakan kosa-kata OCEHAN. Perubahan KICAUAN menjadi OCEHAN karena KICAUAN tampaknya lebih berasosiasi dengan twitter, sementara Saya sendiri tidak punya akun atau bukan pengguna twitter. Selama ini, semua KICAUAN dan OCEHAN Saya disalurkan melalui media sosial Facebook, Istagram dan Whatsapp. 

Setiap OCEHAN yang disampaikan di dalam buku ini selalu disertai dengan waktu penulisannya, yang diurut berdasarkan kebaruannya. Oleh karena itu, untuk memahami dengan baik setiap OCEHAN, Anda mesti memiliki informasi yang memadai mengenai situasi yang tengah berlangsung atau wacana yang hangat diperbincangkan saat itu. Misalnya, OCEHAN tentang Pelanggaran (2) (nomor 87) merupakan satire atas kasus keputusan Mahkamah Konstitusi yang sangat kontroversial. Begitu pula OCEHAN tentang Mahkamah Kelurahan (nomor 100) juga merupakan satire atas lolosnya Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Wakil Presiden. 

Seluruh OCEHAN di dalam buku ini ditulis hanya dalam rentang waktu satu tahun terakhir. Seperti halnya dengan seri pertama, seri kedua ini juga diluncurkan pada saat perayaan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 dalam bentuk e-book agar bisa menjangkau lebih banyak orang secara cuma-cuma (gratis).

Lalu, mungkin Anda bertanya, mengapa harus 123? Jawabannya, karena angka ini menunjukkan kenaikan, pergerakan, kemajuan, dan progresifitas. Angka ini juga merefleksikan semangat untuk terus bergerak maju. Secara khusus, Saya harus menyampaikan ucapan terima kasih kepada orang-orang yang telah membuat “kekacauan”, sehingga memungkinkan tulisan-tulisan dalam buku ini dapat terlahir. 

Selamat membaca dengan rileks. Jika Anda termasuk orang yang kritis dan selalu menjaga kewarasan, kemungkinan besar Anda akan menyukainya, bahkan mungkin menikmatinya. Mungkin sesekali Anda akan tersenyum, tetapi mungkin tak jarang Anda akan ikut jengkel dan marah. Makassar, 17 Agustus 2024






Jumat, 23 September 2022

MEMANGKAS KETIMPANGAN: BERHARAP DARI G20

AGUSSALIM

Ketimpangan (inequality) merupakan salah satu masalah sosial yang paling mendesak untuk segera ditangani. Fakta menunjukkan bahwa ketimpangan telah memicu ketegangan sosial di barbagai belahan dunia. Disparitas yang menganga lebar telah memantik keresahan dan amarah rakyat yang membawa konsekuensi politik dan keamanan serius. Konflik berdarah yang terjadi di beberapa negara Afrika dan Timur Tengah, diduga kuat akar masalah dan pemicunya adalah ketimpangan dan kemiskinan. Begitu pula kasus kriminalitas paling purba, seperti perampokan dan penodongan, amat mudah ditemukan di negara-negara yang memiliki kesenjangan tajam dan kemiskinan akut. Kekuatan korosif ketimpangan tak perlu diragukan lagi. Ini yang menjelaskan mengapa upaya untuk memangkas ketimpangan menjadi agenda penting. Untuk mengurangi ketimpangan, tidak cukup hanya mengandalkan cara pandang lama dan kebijakan konvensional. Kita membutuhkan ide-ide segar, melampaui apa yang selama ini dipraktikkan. Mungkin sudah saatnya kita harus memberlakukan jenis pajak baru kepada orang kaya untuk mendanai program yang potensial mengurangi kesenjangan. Atau lebih jauh, barangkali kita membutuhkan “bentuk pengaturan baru yang lebih ekstrim” untuk menciptakan sebuah tata kehidupan sosial yang lebih egaliter. Group of Twenty (G20) harus mengambil inisiatif dan berdiri di barisan terdepan untuk menggalang kesepakatan global dan menggerakkan komunitas internasional guna memangkas ketimpangan.


*) Tulisan lengkap bisa dibaca nanti di dalam buku "AGENDA INDONESIA DALAM PRESIDENSI G-20" yang diterbitkan oleh Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia. Buku ini rencananya  akan diluncurkan pada tanggal 28 Oktober 2022 di Jakarta.






Sabtu, 24 Juli 2021

Memitigasi Dampak Pandemi

 

MEMITIGASI DAMPAK COVID-19 TERHADAP
PEREKONOMIAN SULAWESI SELATAN 

AGUSSALIM
Dosen FEB-UNHAS dan Tenaga Ahli TGUPP Sulsel

  

Merebaknya wabah covid-19 memberi imbas negatif terhadap perekonomian Sulawesi Selatan. Ini sesuatu yang tak terhindarkan. Memitigasi ancaman wabah bagi perekonomian menjadi penting guna meminimalkan dampak buruk yang ditimbulkan. Tentu saja upaya ini tidak mudah, mengingat wabah covid-19 – yang merupakan variabel non ekonomi – telah memberi implikasi yang luas bagi perekonomian, dan sebagian diantaranya sulit ditebak. Kebijakan ekonomi seringkali tidak cukup predictable untuk mengantisipasi masalah semacam ini. Contoh yang paling gampang diamati adalah stimulus kebijakan pemerintah di sektor pariwisata yang sama sekali tidak ada hasilnya. Insentif apapun yang diberikan kepada penerbangan dan hotel tidak akan ada gunanya jika semua orang tidak ingin bepergian karena  ancaman wabah.

Sejauh yang bisa diamati, terdapat beberapa sektor ekonomi yang diidentifikasi ikut terpukul akibat wabah covid-19 diantaranya sektor transportasi, terutama transportasi udara. Ancaman wabah memaksa orang untuk mengurangi mobilitas. Kegiatan pariwisata pun ikut ambyar. Kebijakan stay at home (berdiam diri di rumah), termasuk work from home (bekerja dari rumah) dan learn from home (belajar  dari rumah) telah memangkas secara signifikan nilai tambah di sektor transportasi.

Pukulan terhadap sektor transportasi memberi efek lanjutan bagi sektor penyediaan akomodasi dan makan minum, terutama hotel dan restoran. Tingkat okupansi hotel jeblok dan memaksa sejumlah hotel untuk menutup sementara kegiatan operasionalnya. Kebijakan social distancing (menjaga jarak sosial) memaksa kegiatan seminar, pelatihan, pameran, konvensi, resepsi, dan pementasan benar-benar terhenti. Padahal pendapatan terbesar hotel selama ini bersumber dari kegiatan semacam ini. Kebijakan stay at home dan social distancing juga telah memukul restoran, rumah makan, kafe, warkop, dll.

Selanjunya sektor industri pengolahan juga terkena dampaknya akibat penurunan skala produksi yang dipicu oleh penurunan permintaan. Sedangkan sektor perdagangan besar dan eceran menerima dampak negatif dari wabah covid 19 akibat terganggunya rantai pasokan dan distribusi, baik secara domestik maupun secara global. Beberapa komoditas mengalami kelangkaan pasokan, dan pada saat yang sama, ekspor mengalami penurunan signifikan akibat melesunya permintan global. Padahal kedua sektor ini merupakan sumber pertumbuhan utama bagi perekonomian Sulawesi Selatan selama ini.

Itu sebabnya, pertumbuhan ekonomi Sulawesi Selatan pada triwulan pertama 2020 diperkirakan akan jatuh 1-2 persen di bawah level triwulan yang sama tahun sebelumnya. Dan jika wabah ini terus meluas hingga Lebaran Idul Fitri, maka perekonomian Sulawesi Selatan diperkirakan akan mengalami perlambatan lebih dalam hingga 3-4 persen pada triwulan kedua 2020 (y-on-y). Harapannya, sektor informasi dan komunikasi, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan, dan sektor konstruksi dapat menjaga pertumbuhan ekonomi untuk tidak turun lebih dalam. Sektor informasi dan komunikasi merupakan sektor yang paling mendapatkan manfaat dari situasi ini. Tetapi sektor ini sangat padat modal, sehingga efek multiplier yang ditimbulkannya relatif kecil.

Oleh karena itu, untuk mencegah ekonomi tidak semakin terpukul, pemerintah daerah perlu menyiapkan sejumlah kebijakan antisipatif. Di sisi produksi, pemerintah perlu memastikan agar dunia usaha dan industri kecil menengah tetap bergerak. Pemerintah pusat telah menyediakan stimulus fiskal berupa kebijakan relaksasi di bidang perpajakan dan di bidang perkreditan. Bank Indonesia juga sudah menurunkan suku bunga acuan untuk menstimulasi perekonomian. Pemerintah daerah dapat memperkuat kebijakan tersebut melalui penyediaan berbagai kemudahan berusaha dan pemberian stimulus ekonomi (keringanan pajak dan biaya perijinan, pemberian bantuan, dll.).

Selain itu, sektor pertanian, kehutanan dan perikanan yang merupakan salah satu penopang ekonomi Sulawesi Selatan, perlu dipastikan tetap bertumbuh. Sektor ini diharapkan menjadi penopang utama bagi perekonomian Sulawesi Selatan di tengah merebaknya wabah. Untuk maksud tersebut, pemerintah daerah cukup memastikan ketersediaan sarana dan prasarana produksi bagi petani, ketersediaan pakan bagi peternak, ketersediaan pasokan bahan bakar bagi nelayan tangkap, dan ketersedian bibit dan pakan bagi nelayan budidaya. Ini penting mengingat rantai pasokan bahan pendukung produksi tersebut saat ini mulai menunjukkan gejala bermasalah, bukan hanya semakin langka tetapi juga harganya kian tidak stabil. 

Di sisi konsumsi (pengeluaran), tekanan muncul pada konsumsi masyarakat. Konsumen yang tetap harus berada di rumah tampaknya cukup potensial menekan aktivitas konsumsi. Meskipun konsumen tetap bisa melakukan aktivitas konsumsi melalui belanja online, tetapi secara umum, konsumsi masyarakat melemah. Salah satunya disebabkan oleh penurunan daya beli masyarakat akibat sebagian masyarakat kehilangan pendapatan sebagai dampak dari kebijakan stay at home dan melesunya perekonomian daerah.

Oleh karena itu, pemerintah Sulawesi Selatan perlu tetap menjaga dan mempertahankan daya beli masyarakat. Caranya, pemerintah daerah harus terus memantau dinamika harga, terutama harga bahan makanan, dan melakukan intervensi yang diperlukan. Juga perlu terus memantau ketersediaan pasokan barang, termasuk distribusinya di berbagai daerah. Fakta terakhir menunjukkan bahwa telah terjadi disparitas harga yang cukup tajam antar daerah pada komoditas yang sama.  Selain itu, pemerintah daerah juga perlu memastikan bahwa para pekerja tetap memperoleh gaji penuh meskipun mereka bekerja dari rumah (work from home) dan para pengusaha tetap membayar gaji karyawan sesuai dengan standar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang telah ditetapkan.

Menyertai upaya itu, pemerintah daerah perlu segera menyiapkan jaring pengaman sosial bagi kelompok masyarakat yang rentan mendapatkan imbas dari wabah covid-19. Untuk maksud ini, perlu segera diidentifikasi: (i) kelompok penduduk yang kehilangan pendapatan akibat wabah (kebijakan lockdown), seperti pedagang pasar, pedagang asongan, sopir angkutan, tukang ojek, pekerja kasar, buruh, dll.; (ii) kelompok penduduk yang kehilangan pekerjaan karena tempat mereka bekerja mengalami penutupan, misalnya pegawai hotel, restoran dan rumah makan, catering, warkop, dll. (iii) kelompok penduduk yang kehilangan kepala rumah tangga sebagai pencari nafkah utama akibat terpapar covid-19; dan (iv) kelompok penduduk yang selama ini terdaftar sebagai penduduk miskin. Mereka inilah yang seharusnya memperoleh transfer payment dari pemerintah daerah, bukan hanya untuk menjaga dan mempertahakan daya beli mereka, tetapi juga untuk mencegah terjadinya bencana kemanusiaan (baca: kelaparan). Tantangan terbesarnya ada pada penyediaan data yang valid dan akurat.

Memitigasi dampak wabah covid 19 dari sisi ekonomi menjadi niscaya, agar situasi ini tidak berkembang menjadi social unrest dan menciptakan gangguan keamanan. Itu saja.

 

Makassar, 31 Maret 2020

Minggu, 02 April 2017

Pengangguran Makassar

TANTANGAN UTAMA MAKASSAR: PENGANGGURAN

Agussalim


Mengatasi pengangguran merupakan salah satu pekerjaan utama pemerintah Kota Makassar dalam beberapa tahun ke depan. Sedikitnya ada empat alasan. Pertama, jumlah pengangguran di Kota Makassar cukup besar, angkanya mencapai 71.300 orang atau hampir sepertiga dari total pengangguran di Provinsi Sulawesi Selatan. Kedua, Tingkat pengangguran terbuka (TPT) saat ini mencapai 12,02 persen yang merupakan angka tertinggi dalam lima tahun terakhir. Angka statistik ini tampaknya terkonfirmasi oleh maraknya “pak ogah” di berbagai ruas jalan di Kota Makassar dalam satu-dua tahun terakhir. Ketiga, pertumbuhan ekonomi Kota Makassar tampaknya tidak cukup inklusif karena TPT justru meningkat di saat pertumbuhan ekonomi sedikit menguat. Akibatnya, TPT Kota Makassar semakin jauh berada di atas TPT Sulawesi Selatan (5,95%) dan Nasional (6,18%). Keempat, meski masih berupa hipotesis, maraknya tindakan kriminalitas saat ini di Kota Makassar boleh jadi berkorelasi kuat dengan tingginya angka pengangguran.

Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa persentase angkatan kerja yang bekerja pada tahun 2015 sebesar 87,98 persen atau 521.854 orang. Dari angka tersebut, sebagian besar besar bekerja di sektor perdagangan besar, eceran, hotel dan rumah makan, atau mencapai 34,68 persen. Sedangkan sektor industri pengolahan hanya menyerap tenaga kerja sebesar 8,13 persen dari total angkatan kerja yang bekerja. Padahal sektor industri pengolahan menyumbang lebih dari seperlima terhadap pembentukan PDRB Kota Makassar. Rendahnya daya serap tenaga kerja di sektor industri pengolahan menjadi faktor yang bisa menjelaskan mengapa TPT di Kota Makassar cukup tinggi. Fakta ini juga menegaskan bahwa industri pengolahan di Kota Makassar lebih berciri padat modal (capital intensive). Itu sebabnya, pertumbuhan sektor industri pengolahan seringkali tidak berjalan secara paralel dengan pertumbuhan penyerapan tenaga kerja di sektor tersebut.

Peningkatan TPT menjadi tampak semakin menarik karena terjadi justru saat Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) cenderung menurun. Dalam lima tahun terakhir, TPAK bergerak turun dari 61 persen pada tahun 2011 menjadi 55,20 persen pada tahun 2015. Angka ini mengindikasikan semakin banyaknya penduduk usia kerja (berumur 15 tahun ke atas) yang lebih memilih untuk tidak bekerja. Peningkatan angka ini disebabkan oleh semakin besarnya minat penduduk usia 15 tahun ke atas untuk melanjutkan pendidikan (bersekolah) ketimbang bekerja, yang ditunjukkan oleh meningkatnya proporsi penduduk yang bersekolah terhadap total bukan angkatan kerja. Pada tahun 2011, hanya sekitar seperempat (25,44%) dari total bukan angkatan kerja yang lebih memilih untuk bersekolah. Namun angka ini kemudian meningkat tajam menjadi 42,85 persen pada tahun 2015. Secara absolut, jumlah penduduk usia 15 tahun ke atas yang bersekolah pada tahun 2011 hanya sebesar 96.085 orang, dan angka ini kemudian meningkat lebih dari dua kali lipat pada tahun 2015. Fenomena ini tentu saja sangat bagus jika dilihat dari perspektif pendidikan, tetapi ternyata tidak cukup baik jika dilihat dari perspektif ketenagakerjaan.

Tingkat pendidikan angkatan kerja di Kota Makassar memang relatif baik. Dari total angkatan kerja, sekitar sepertiga (33,25%) merupakan lulusan Diploma dan Universitas, 40,33 persen tamatan SMA/SMK, 11,37 persen tamatan SMP, dan selebihnya, 15,06 persen adalah tamatan SD,  tidak tamat SD, dan tidak pernah sekolah. Namun, angkatan kerja yang terdidik tersebut tidak sepenuhnya dapat terserap di pasar tenaga kerja. Akibatnya, angkatan kerja yang menganggur juga didominasi oleh mereka yang relatif terdidik. Bayangkan, sekitar 30 persen dari seluruh angkatan kerja yang menganggur merupakan tamatan perguruan tinggi (diploma/sarjana) dan sekitar 64 persen adalah tamatan SMA atau sederajat. Dengan kata lain, di Kota Makassar telah terjadi pengangguran terdidik. Kondisi ini juga bisa diartikan bahwa  pasar tenaga kerja di Kota Makassar lebih bias ke tenaga kerja tidak terdidik. Stagnannya pertumbuhan sektor industri pengolahan dan rendahnya daya serap tenaga kerja di sektor industri pengolahan menjadi penyebab mengapa tenaga kerja terdidik tidak mampu terserap di pasar tenaga kerja. Fakta ini seolah-olah memperlihatkan bahwa melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi tampaknya bukan bagian dari solusi untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak.

Pasar tenaga kerja di Kota Makassar yang lebih bias ke tenaga kerja tidak terdidik ketimbang tenaga kerja terdidik, tampaknya terkait dengan struktur perekonomian Kota Makassat yang terkonsentrasi pada sektor tersier (jasa). Sektor ini menyumbang sekitar 63 persen terhadap pembentukan PDRB Kota Makassar. Dari angka tersebut, sektor perdagangan besar dan eceran, reparasi mobil dan sepeda motor dan sektor  penyediaan akomodasi dan makan minum menyumbang sekitar sepertiga. Tentu saja kedua sektor ini tidak sepenuhnya membutuhkan tenaga kerja terdidik, setidaknya jika dibandingkan dengan sektor industri.

Dalam beberapa tahun ke depan, penyediaan lapangan kerja baru bagi para pencari kerja merupakan salah satu tantangan terbesar pemerintah Kota Makassar. Inisiatif pemerintah Kota Makassar untuk mendorong usaha rumahan dan industri kecil, patut diapreasiasi. Begitu pula pemberdayaan ekonomi masyarakat lorong, terutama pembentukan Badan Usaha Lorong (BULo) juga patut dihargai mengingat lorong merupakan wilayah bermukim para penganggur. Inisiatif semacam ini bisa memberi dampak ganda, yaitu mengatasi pengangguran di satu sisi dan memperbaiki taraf hidup masyarakat di sisi lain.

Pilihan-pilihan kebijakan dan program semacam ini, perlu terus dipraktekkan secara intensif oleh pemerintah Kota Makassar. Sebab pengembangan usaha rumah tangga, industri kerajinan, dan industri kecil di banyak tempat telah terbukti mampu menyerap tenaga kerja yang cukup besar karena memiliki elastisitas penyerapan tenaga kerja yang cukup tinggi, setidaknya jika dibandingkan dengan sektor ekonomi lainnya. Posisi Kota Makassar yang sangat strategis, didukung oleh ketersediaan sarana dan prasarana ekonomi yang memadai, daya beli masyarakat yang cukup tinggi, dan skala pasar yang cukup besar, sesungguhnya merupakan peluang yang dapat dimanfaatkan oleh para pelaku ekonomi.

Pemerintah Kota Makassar hanya perlu mengingat satu hal: “program sederhana yang dilaksanakan secara sempurna akan jauh lebih baik daripada program sempurna yang dilaksanakan ala kadarnya.”



Senin, 19 September 2016

Ketimpangan

BAHAYA KETIMPANGAN

 

 Agussalim 



Peringatan Leslie Brown, seorang Guru Besar Sosiologi dan Antropologi dari Kanada, sangat menarik: “Jangan pernah berharap ada kedamaian, selama masih terjadi ketimpangan.” Mungkin peringatan Leslie Brown boleh jadi benar, sebab di negara-negara yang tingkat ketimpangannya tinggi, peristiwa kriminalitas berlangsung massif. Kriminalitas paling purba, seperti perampokan, pemerkosaan, penodongan, pembegalan, dsb dengan mudah ditemukan di negara-negara yang memiliki kesenjangan tajam antara si kaya dan si miskin. Tindakan kriminalitas umumnya dilakukan oleh mereka yang berada pada kasta terendah dalam hirarkhi distribusi pendapatan. Mereka menyaksikan kemewahan dipertontonkan oleh si kaya di depan mata mereka: sebuah tontonan yang mungkin menyesakkan dada. Tindakan kriminal menjadi jalan pintas untuk turut mencicipi sedikit kemewahan itu. Kehidupan menjadi sangat mencekam, jauh dari kedamaian.
Sesungguhnya, kasus kriminalitas dengan intensitas tinggi, seperti yang terjadi di indonesia saat ini, bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Peristiwa tersebut memiliki korelasi kuat dengan masalah kemiskinan dan ketimpangan. Setiap kali terjadi krisis ekonomi misalnya, yang memicu membengkaknya jumlah orang miskin, peristiwa kriminalitas merebak dimana-mana, bahkan di rumah-rumah ibadah sekalipun. Berita kriminalitas menjadi sajian utama setiap hari, tanpa henti. Situasi ini selalu mencekam bagi kelompok pendapatan menengah-atas, yang kerapkali menjadi sasaran (korban) tindakan kriminal.
Saat ini, kita semua patut was-was. Data yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) beberapa waktu lalu menunjukkan situasi yang semakin memburuk. Ketimpangan distribusi pendapatan (diukur dengan Indeks Gini) tampak semakin melebar. Bahkan peningkatan ketimpangan sudah berlangsung lama, setidaknya dalam tujuh tahun terakhir. Indeks Gini bergerak naik dengan tajam dari 0,35 pada tahun 2008 menjadi 0,42 pada tahun 2014. Tahun ini, diperkirakan Indeks Gini akan kembali meningkat, seiring dengan membengkaknya jumlah penduduk miskin. Dari hasil kalkulasi BPS, jumlah penduduk miskin meningkat menjadi 28,59 juta orang per Maret 2015, atau lebih besar 3,1 persen (860.000 orang) dibanding September 2014. Persentase penduduk miskin bergerak naik dari 10,96 persen menjadi 11,22 persen pada periode yang sama. Gambaran ini menjelaskan bahwa taraf hidup masyarakat klas bawah semakin memburuk, yang berpotensi menimbulkan implikasi luas bagi tatanan sosial.
Sebagian orang menganggap bahwa ketimpangan adalah sesuatu yang bersifat alamiah. Sesuatu yang akan terus eksis sepanjang sejarah peradaban manusia. Bagi penganut pandangan ini, ketimpangan sudah menjadi hukum alam dan sunnatullah. Orang yang bekerja keras akan memperoleh hasil yang lebih besar ketimbang orang yang bermalas-malasan. Orang yang menduduki jabatan tinggi akan memperoleh pendapatan yang lebih besar ketimbang pegawai rendahan. Orang yang terdidik akan memperoleh balas jasa ekonomi yang lebih besar ketimbang orang yang buta huruf. Ketimpangan menjadi sesuatu yang tak terelakkan, dan karena itu, tidak perlu dipersoalkan.
Tampak seolah-olah tidak ada yang salah dengan pandangan tersebut. Namun sesungguhnya, ketimpangan seringkali terjadi akibat ketidakadilan sosial. Ketimpangan kerapkalii merupakan hasil dari rekayasa sosial yang memihak satu pihak dan mengabaikan pihak lainnya. Pada titik inilah, ketimpangan patut dan harus dipersoalkan. Mengapa seseorang diberi akses terhadap pendidikan, sementara lainnya tidak. Mengapa seseorang dibukakan jalan untuk menguasai sumberdaya ekonomi, sementara bagi orang lain justru ditutup. Mengapa pemerintah lebih berpihak kepada pasar modern ketimbang pasar tradisional. Mengapa penentu kebijakan lebih melindungi kepentingan pengusaha besar ketimbang pengusaha kecil. Rentetan ketidakadilan sosial semacam ini yang memicu munculnya ketimpangan. Ketimpangan semacam inilah yang harus dikikis, kalau perlu dengan tindakan ekstrim.
Fakta-fakta berikut juga menjadi sumber terjadinya ketidakadilan sosial: orang kaya turut menikmati subsidi; ada pengusaha menguasai lahan jutaan hektar, tetapi pada saat yang sama ada jutaan petani yang sama sekali tidak memiliki lahan; hampir 2/3 anggaran pemerintah dihabiskan untuk belanja birokrasi; super-market berada berhimpitan dengan warung-warung tradisional; pengusaha besar memperoleh kredit tanpa agunan, tapi pelaku ekonomi mikro/kecil tidak pernah bisa memperoleh kredit karena terkendala oleh syarat agunan; dan seterusnya. Ketika seluruh fakta ini dilegalisasi, atau setidaknya dibiarkan oleh pemerintah, maka pertanyaan yang kemudian muncul: apakah pemerintah bersungguh-sungguh untuk mengurangi ketimpangan? Jangan-jangan, kebijakan pemerintah selama ini justru memperlebar kesenjangan.
Bagaimanapun, mengurangi ketimpangan menjadi sebuah keniscayaan. Sebab fakta empiris menunjukkan bahwa harmoni sosial hanya hadir di tengah ketimpangan yang rendah, sekalipun seluruh masyarakat berada dalam kondisi miskin. Dengan kata lain, kehidupan sosial akan lebih harmonis jika distribusi pendapatan lebih egaliter. Kesetaraan menjadi penentu bagi terciptanya kedamaian, terlepas dari apakah kita berada pada taraf hidup yang tinggi atau rendah. Fakta ini yang menjelaskan mengapa kehidupan sosial di perdesaan jauh lebih harmonis ketimbang di perkotaan.
Oleh karena itu, distribusi pendapatan yang lebih merata dan kehidupan yang lebih egaliter, bukan hanya untuk kepentingan mereka yang berada di klas terendah (kelompok miskin) dalam hirarki distribusi pendapatan, tetapi juga mereka yang berada di klas tertinggi (kelompok kaya). Mengapa? Karena kita semua, tanpa kecuali, menginginkan kehidupan yang lebih harmonis, atau lebih tepatnya, kedamaian. Namun secara sosial, kita mengalami paradoks. Meski kita semua lebih menyukai distribusi pendapatan yang lebih egaliter, namun orang-orang kaya justru tidak bersedia “menyerahkan” sebagian kekayaan dan pendapatannya kepada orang-orang miskin untuk mewujudkan distribusi pendapatan yang lebih egaliter. Orang-orang kaya sangat menginginkan kedamaian, tetapi tidak berusaha untuk mewujudkan kesetaraan, yang merupakan jembatan untuk menuju kedamaian. Sungguh sebuah paradoks.
Lalu, apa yang bisa dilakukan untuk mengurangi ketimpangan? Jika ketimpangan sudah terlanjur eksis, maka “kebijakan retribusi” merupakan instrumen kunci untuk memperkecil ketimpangan. Di banyak Negara, kebijakan redistribusi yang paling efektif dan ampuh mengurangi ketimpangan adalah redistribusi lahan (land reform), pemberlakuan pajak progressif (progressive tax), dan kebijakan transfer (transfer policy). Dari tiga kebijakan itu, tampaknya di Indonesia hanya signifikan pada kebijakan transfer, melalui pendidikan gratis, kesehatan gratis, pemberian raskin, subsidi pupuk, dsb. Dua kebijakan yang disebut pertama, sama sekali diabaikan. Lalu, jika pemerintah belum pernah mempraktekkan kebijakan yang berorientasi pada pengurangan ketimpangan, mengapa kita tetap berharap ketimpangan akan berkurang?
Norwegia, mungkin bisa menjadi contoh sukses bagi terwujudnya kedamaian dan kesetaraan. Norwegia merupakan salah satu negara dengan GDP per kapita tertinggi di dunia, yaitu mencapai $ 97.363 (2014) – sekitar 25 kali lipat dari Indonesia, namun dengan Indeks Gini hanya 0,258, yang merupakan salah satu angka terendah di dunia. Untuk mewujudkan kesetaraan, pemerintah Norwegia memberlakukan pajak pendapatan individu hingga di atas 50 persen, yang kemudian digunakan sebagai instrumen transfer kepada kelompok pendapatan terendah. Kesetaraan juga memungkinkan tercipta karena perbedaan tingkat pendapatan tertinggi dengan terendah hanya 6 (enam) kali lipat. Artinya, jika Anda bekerja di sebuah lembaga dan menempati posisi puncak, maka Anda hanya menerima gaji enam kali lebih besar dari pegawai yang menerima gaji paling rendah. Kondisi ini yang menyebabkan mengapa Norwegia tampil sebagai negara paling damai dengan tingkat kriminalitas paling rendah di dunia. Peringatan Leslie Brown semakin menampakkan kebenaran. Mungkinkan Indonesia bisa seperti Norwegia? Tampaknya, Anda harus sabar menunggu 100-200 tahun kemudian, itupun tidak ada jaminan pasti.